Pengertian Desa
Desa adalah unit wilayah administratif terkecil yang memiliki hak dan kewenangan untuk mengatur dan mengelola urusan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan potensi lokal serta adat istiadat. Pengaturan yang berlaku secara nasional, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul atau hak tradisional. Desa menjadi pusat kehidupan masyarakat pedesaan yang memiliki karakteristik tersendiri sesuai dengan kondisi geografis, sosial, budaya, dan ekonominya.
https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Desa
Sorotan
1. Kebijakan tentang Desa (UU Desa)
UU yang secara khusus mengatur desa di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Beberapa poin penting UU ini:
- Definisi Desa: Desa adalah kesatuan masyarakat hukum dengan batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional.
- Otonomi Desa: Desa diberi hak untuk mengatur sendiri urusan pemerintahan (otonomi), termasuk kewenangan adat dan lokal.
- Dana Desa: Pemerintah memberikan alokasi dana desa untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Kewenangan Desa: Desa berwenang menyusun peraturan desa (Perdes) dan mengelola sumber daya berdasarkan prioritas kebutuhan masyarakat.
2. Sistem Pemerintahan Desa
Pemerintahan desa diatur oleh UU Desa dan memiliki struktur berikut:
- Kepala Desa: Pemimpin eksekutif desa yang dipilih langsung oleh masyarakat.
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Lembaga perwakilan masyarakat yang berfungsi sebagai pengawas kinerja kepala desa dan mitra dalam menyusun kebijakan.
- Perangkat Desa: Staf pendukung kepala desa (sekretaris desa, kepala dusun, bendahara, dll.).
- Musyawarah Desa: Forum pengambilan keputusan tertinggi yang melibatkan warga desa, tokoh adat, serta perwakilan kelompok masyarakat.
Hubungan Desa dengan Pemerintah Daerah:
- Desa berada di bawah supervisi pemerintah kabupaten/kota.
- Kepala Desa bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
3. Marginalisasi di Desa
Marginalisasi di desa merujuk pada proses di mana kelompok tertentu (misalnya perempuan, kaum miskin, atau masyarakat adat) tersisihkan dari akses terhadap:
- Sumber daya alam: Contohnya, lahan pertanian yang dikonversi menjadi kawasan industri tanpa konsultasi warga.
- Kesejahteraan ekonomi: Ketimpangan antara petani kecil dan pemilik modal besar.
- Pengambilan keputusan: Minimnya representasi kelompok marginal dalam musyawarah desa.
Faktor yang memicu marginalisasi:
- Pembangunan yang tidak inklusif: Fokus pada infrastruktur tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kelompok rentan.
- Kurangnya partisipasi masyarakat: Warga tidak dilibatkan dalam perencanaan.
4. Pembangunan Desa
Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, baik secara ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Prinsip utama:
- Pembangunan Berbasis Potensi Lokal: Memanfaatkan potensi sumber daya alam dan budaya desa.
- Sustainable Development Goals (SDGs) Desa: Termasuk pengentasan kemiskinan, pendidikan, dan pengelolaan lingkungan.
- Dana Desa: Dikelola untuk program prioritas seperti:
- Infrastruktur (jalan, jembatan, sanitasi).
- Pemberdayaan masyarakat (pelatihan, pengembangan UMKM).
- Bantuan langsung tunai (BLT) untuk warga miskin.
Tantangan pembangunan desa:
- Penyalahgunaan dana desa.
- Kurangnya kapasitas aparatur desa dalam perencanaan dan pelaksanaan program.
5. Partisipasi Publik dalam Pembangunan Desa
Partisipasi publik adalah keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan pembangunan desa. Bentuk partisipasi:
- Musyawarah Desa: Forum diskusi untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
- Gotong Royong: Bentuk partisipasi tradisional dalam pembangunan fisik dan sosial.
- Pengawasan Dana Desa: Masyarakat berhak mengawasi transparansi penggunaan dana desa.
Faktor Pendukung Partisipasi:
- Akses informasi yang jelas.
- Pelibatan kelompok perempuan, pemuda, dan marginal.
- Transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa.
Hambatan Partisipasi:
- Minimnya literasi masyarakat terkait kebijakan.
- Adanya hierarki sosial yang membuat kelompok tertentu sulit bersuara.